SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Tiga
setengah abad lebih, bangsa kita dijajah bangsa asing.
Tahun 1511
Bangsa Portugis merebut Malaka dan masuk kepulauan Maluku, sebagai awal sejarah
buramnya bangsa ini, disusul Spanyol dan Inggris yang juga berdalih mencari
rempah - rempah di bumi Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa Belanda pertama
kali datang ke Indonesia dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya
bangsa Belanda mendirikan VOC dan J.P. Coen diangkat sebagai Gubernur Jenderal
Pertama VOC.
Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah
Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia
diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki
Indonesia, sebab tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu.
Untuk
menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan
tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.
Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar
Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat
tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki
dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah
Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan
badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan
khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama
tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad
Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29
Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara
lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Selain
secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemudian
pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai
calon dasar negara yaitu :
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal
ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan
bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
- Sosio nasionalisme
- Sosio demokrasi
- Ketuhanan.
Selanjutnya
oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu
GOTONG ROYONG.
Selesai
sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni
1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang
tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta
melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan
mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945.
Adapun
anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- K.H. Wachid Hasjim
- Mr. Muh. Yamin
- M. Sutardjo Kartohadikusumo
- Mr. A.A. Maramis
- R. Otto Iskandar Dinata dan
- Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal
22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota
BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui
dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara,
yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A.
Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H.
Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar,
yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.
Dalam sidang
BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan
rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah
tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal
17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang,
dengan acara utama :
- Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga sebelum
mengesahkan Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa
pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan,
ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat
Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata KETUHANAN yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini
oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para
anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus
dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka,
akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan dan diganti
dengan 'Yang Maha Esa', sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati
sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dan untuk
dapat melaksanakan PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus
sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan
dalam butir - butir Pancasila yaitu :
1. KETUHANAN
YANG MAHA ESA :
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
- Menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN
INDONESIA :
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/
PERWAKILAN :
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. KEADILAN
SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA :
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
ARTI LAMBANG SILA-SILA DALAM PANCASILA
Pancasila
memiliki lambang pada setiap silanya, dan juga memiliki arti.
Perisai yang dikalungkan melambangkan pertahanan Indonesia. Pada perisai itu mengandung lima buah simbol yang masing-masing simbol melambangkan sila-sila dari "dasar negara" Pancasila.
Perisai yang dikalungkan melambangkan pertahanan Indonesia. Pada perisai itu mengandung lima buah simbol yang masing-masing simbol melambangkan sila-sila dari "dasar negara" Pancasila.
Bagian tengah terdapat simbol BINTANG
yang
melambangkan sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang MahaEsa.
Lambang
bintang dimaksudkan sebagai sebuah cahaya, seperti layaknya Tuhan yang menjadi
cahaya kerohanian bagi setiap manusia.
Sedangkan
latar berwarna hitam melambangkan warna alam atau warna asli, yang menunjukkan bahwa Tuhan bukanlah sekedar rekaan manusia, tetapi
sumber dari segalanya dan telah ada sebelum segala sesuatu didunia
ini ada.
Di bagian kanan bawah terdapat RANTAI 
yang melambangkan sila kedua
Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Rantai tersebut terdiri atas mata rantai berbentuk segi
empat dan lingkaran yang saling berkait membentuk lingkaran.
Mata rantai segi empat melambangkan
laki-laki, sedangkan yang lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang
saling berkait pun melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan,
membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti
sebuah rantai.
Di bagian kanan atas terdapat gambar POHON BERINGIN 
yang
melambangkan sila ketiga, Persatuan Indonesia.
Pohon beringin digunakan karena pohon beringin merupakan
pohon yang besar di mana banyak orang bisa berteduh di bawahnya, seperti halnya
semua rakyat Indonesia bisa " berteduh " di bawah naungan negara
Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke
mana-mana, namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya
keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.
Kemudian, di sebelah kiri atas terdapat gambar KEPALA BANTENG
yang melambangkan sila keempat, Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
Lambang banteng digunakan
karena banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya
musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.
Di sebelah kiri bawah terdapat PADI dan KAPAS 
yang melambangkan sila kelima, Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Padi dan kapas digunakan karena merupakan kebutuhan dasar
setiap manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai
kemakmuran yang merupakan tujuan utama bagi sila kelima ini.
Pada bagian bawah Garuda Pancasila, terdapat pita putih
yang dicengkeram, yang bertuliskan " BHINNEKA TUNGGAL IKA " yang
ditulis dengan huruf latin, yang merupakan semboyan negara Indonesia. Kata
“Bhineka” berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, Kata “Tunggal” berarti
satu, dan Kata “Ika” berarti itu. Perkataan bhinneka tunggal ika merupakan kata
dalam Bahasa Jawa Kuno yang berarti " berbeda-beda tetapi tetap satu jua
". Perkataan itu diambil dari Kakimpoi Sutasoma karangan Mpu Tantular,
seorang pujangga dari Kerajaan Majapahit pada abad ke-14. Perkataan itu
menggambarkan persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia yang terdiri
atas berbagai pulau, ras, suku, bangsa, adat, kebudayaan, bahasa, serta agama.